Senin, 03 Desember 2018

Definisi New Media


NEW MEDIA
New Media atau Media Baru merupakan suatu istilah yang telah digunakan sejak tahun 1960an untuk mencakup munculnya digital, komputer, atau jaringan teknologi informasi dan komunikasi. Secara sederhana media baru adalah media yang terbentuk dari interaksi antara manusia dengan komputer dan internet secara khususnya.
Adapun pengertian menurut beberapa ahli tentang new media
“Perkembangan media komunikasi ada empat era. Pertama, era komunikasi tulisan, kedua, era komunikasi cetak, ketiga, era telekomunikasi, dan keempat, era komnikasi interaktif. Media baru adalah media yang berkembang pada era komunikasi interaktif.” Everett M. Rogers (dalam Abrar, 2003:17-18)
“Media baru adalah media teknologi komunikasi yang melibatkan komputer di dakamnya yang memfasilitasi penggunanya untuk berinteraksi antar sesama pengguna ataupun dengan informasi yang diinginkan.” Ron Rice
“Media baru adalah tempat dimana seluruh pesan komunikasi terdesentralisasi; distribusi pesan lewat statelite meningkatkan penggunaan jaringan kabel dan komputer, keterlibatan audiens dalam proses komunikasi yang semakin meningkat.” McQuail

Pandangan Terhadap New Media
Ada dua pandangan terhadap new media yaitu dapat berpengaruh positif dan negatif. Pengaruh positifnya yaitu dengan adanya media, info menjadi sangat mudah di dapat dan cepat, serta dapat di akses di mana pun. Pengaruh negative new media terhadat manusia adalah info dari media tersebut tanpa batas dan dapat masuknya budaya luar melalui media baru ini,jika tidak di dasarkan kepada ilmu pengetahuan maka akan menimbulkan hal-hal yang negative terhadap masyarakat.

Manfaat New Media
Ada beberapa manfaat yang dimiliki oleh media baru, yaitu :

A.      Bidang Pendidikan
Dalam bidang ini, biasanya sangat besar manfaatnya dan sangat berpengaruh untuk para pelajar, mahasiswa, guru, maupun dosen. Dengan new media orang-orang dapat mencari bahan-bahan materi yang di perlukan .

B.      Bidang Kesehatan
Bagi orang-orang yang sedang sakit bidanng ini sangat bermanfaat. Dengan new media orang biasanya mengakses website yang isinya tentang kesehatan.
C.      Bidang Lowongan Kerja
Dalam bidang ini dengan menggunakan new media untuk orang—orang yang sedang mencari pekerjaan akan sangat terbantu, tanpa harus membeli koran atau keliling ke tempat perusahaan. Karena setiap perusahaan memiliki website, jadi cukup dengan mencari website tersebut di internet. Pelamar juga bisa melalukan pendaftaran dan tes lewat online.

D.      Bidang Industri
Dalam bidang ini siapa pun yang menggunakannya pasti sangat merasa terbantu untuk menawarkan/mempromosikan produk dagangannya, karena melallui new media tidak perlu membuka toko dan promosi langsung di depan konsumen. Dengan new meida pedagang dapat menawarkan produk nya dengan membuka online shop di berbagai media sosial.

E.       Bidang Sosial
Dalam bidang ini mungkin banyak peminatnya dari berbagai kalangan. Jejaring sosial yang sekarang di minati masyarakat seperti Instagram, Twiter, Facebook, skype dll. Melalui jejaring sosial tersebut jika digunakan degan baik dan benar maka akan mendapatkan manfaat yang baik juga seperti halnya dapat bersilaturahmi dengan keluarga yang berada di tempat yang berbeda.

Komponen New Media
Komponen new media terdiri dari 2 bagian yaitu komponen fisik dan non fisik, yaitu :
Komponen  Fisik adalah komponen yang berupa atau dapat digunakan dalam mencari apa saja yang dibutuhkan. Contoh komponen fisik sebagai berikut.
  •   Handphone/smartphone
  •  Komputer
  •   Laptop
Komponen Non-Fisik adalah komponen yang digunakan untuk berkomunikasi atau media untuk mencari hal-hal yang belum diketahui banyak orang. Contoh komponen non-fisik sebagai berikut
  • Facebook
  • Kompas.com
  • Gmail
  •  Internet

Contoh-contoh New Media
1.       Twitter
Twitter adalah layanan jejaring sosial dan mikroblog daring yang memungkinkan penggunanya untuk mengirim dan membaca pesan berbasis teks hingga 140 karakter, yang dikenal dengan sebutan kicauan (tweet). Twitter didirikan pada bulan Maret 2006 oleh Jack Dorsey, dan situs jejaring sosialnya diluncurkan pada bulan Juli. Sejak diluncurkan, Twitter telah menjadi salah satu dari sepuluh situs yang paling sering dikunjungi di Internet, dan dijuluki dengan "pesan singkat dari Internet." Di Twitter, pengguna tak terdaftar hanya bisa membaca kicauan, sedangkan pengguna terdaftar bisa memosting kicauan melalui antarmuka situs web, pesan singkat (SMS), atau melalui berbagai aplikasi untuk perangkat seluler.

2.       Youtube
YouTube adalah sebuah situs web berbagi video yang dibuat oleh tiga mantan karyawan PayPal pada Februari 2005. Situs ini memungkinkan pengguna mengunggah, menonton, dan berbagi video. Perusahaan ini berkantor pusat di San Bruno, California, dan memakai teknologi Adobe Flash Video dan HTML5 untuk menampilkan berbagai macam konten video buatan pengguna, termasuk klip film, klip TV, dan video musik. Selain itu ada pula konten amatir seperti blog video, video orisinal pendek, dan video pendidikan.

3.       Facebook
Facebook adalah sebuah layanan jejaring sosial yang diluncurkan pada bulan Februari 2004, dimiliki dan dioperasikan oleh Facebook, Inc.[5] Pada September 2012, Facebook memiliki lebih dari satu miliar pengguna aktif,[6] lebih dari separuhnya menggunakan telepon genggam.[7] Pengguna harus mendaftar sebelum dapat menggunakan situs ini. Setelah itu, pengguna dapat membuat profil pribadi, menambahkan pengguna lain sebagai teman, dan bertukar pesan, termasuk pemberitahuan otomatis ketika mereka memperbarui profilnya. Selain itu, pengguna dapat bergabung dengan grup pengguna dengan ketertarikan yang sama, diurutkan berdasarkan tempat kerja, sekolah atau perguruan tinggi, atau ciri khas lainnya, dan mengelompokkan teman-teman mereka ke dalam daftar seperti "Rekan Kerja" atau "Teman Dekat".

4.       Instagram
Instagram adalah sebuah aplikasi berbagi foto yang memungkinkan pengguna mengambil foto, menerapkan filter digital, dan membagikannya ke berbagai layanan jejaring sosial, termasuk milik Instagram sendiri.Satu fitur yang unik di Instagram adalah memotong foto menjadi bentuk persegi, sehingga terlihat seperti hasil kamera Kodak Instamatic dan Polaroid. Hal ini berbeda dengan rasio aspek 4:3 yang umum digunakan oleh kamera pada peralatan bergerak.

5.       LINE
LINE adalah sebuah aplikasi pengirim pesan instan gratis yang dapat digunakan pada berbagai platform seperti smartphone, tablet, dan komputer. LINE difungsikan dengan menggunakan jaringan internet sehingga pengguna LINE dapat melakukan aktivitas seperti mengirim pesan teks, mengirim gambar, video, pesan suara, dan lain lain. LINE diklaim sebagai aplikasi pengirim pesan instan terlaris di 42 negara.

Senin, 22 Oktober 2018

NORMA KONSTITUSIONAL UUD NRI 1945 DAN KOSTITUSIONALITAS KETETUAN PERUNDANG-UNDANGAN DIBAWAH UUD


BAGAIMANA NILAI DAN NORMA KONSTITUSIONAL UUD NRI 1945 DAN KOSTITUSIONALITAS KETETUAN PERUNDANG-UNDANGAN DIBAWAH UUD








Disusun oleh :
Helman Firdaus
310118023324




STMIK BANJARBARU 
2018





BAB I
PENDAHULUAN

a.      Latar Belakang Masalah
Dalam suatu negara, pasti ada sebuah aturan/kebijakan yang di jalankan negara untuk menjalankan suatu pemerintahan. Begitu juga negara Indonesia memiliki aturan-aturan yang harus di lakukan. Misalnya,dalam suatu pemerintahan siapa yang menjalankan kekuasaan pemerintahan dan bagaimana kekuasaan tersebut dapat berjalan. Anda juga dapat menemukan adanya beberapa aturan yang sama sekali tidak berhubungan dengan cara-cara pemerintahan dijalankan. Misalnya, bagaimana aturan mengendarai kendaraan bermotor di jalan raya dan bagaimana cara mencari keadilan jika hak dilanggar orang lain.
Pada saat Anda menemukan aturan atau hukum yang berisi ketentuan yang mengatur bagaimana pemerintah dijalankan, artinya Anda telah menemukan  bagian atau isi dari konstitusi. Sejalan dengan kaidah pembelajaran ilmiah , anda akan diajak untuk menelusuri konsep dan urgensi konstitusi. Pada bagian akhir disajikan praktik Kewarganegaraan pada materi tersebut.

b.      Rumusan Masalah
1.      Apa pegertian konstitusi ?
2.      Bagaimana cara membangun argumen tentang dinamika dan tantangan konstitusi dalam kehidupan Bangsa Indonesia ?
3.      Sebutkan perubahan-perubahan UUD  NRI 1945?
c.       Tujuan
Sebagai Mahasiswa, memiliki komitmen secara personal dan sosial terhadap nilai dan norma yang terkandung dalam konstitusi di Indonesia. mampu menganalisis nilai dan norma yang terkandung dalam UUD pada konteks kehidupan bernegarakebangsaan Indonesia, dan mampu mengkreasi koherensi antar nilai dan norma yang terkandung dalam konstitusi di Indonesia dan konstitusionalitas ketentuan di bawah UUD dalam konteks kehidupan bernegarakebangsaan Indonesia.


BAB II
PEMBAHASAN
1.      Pengertian Konstitusi
   Konstitusi dapat berupa hukum dasar tertulis yang lazim disebut Undang- Undang Dasar, dan dapat pula tidak tertulis. Tidak semua negara memiliki konstitusi tertulis atau Undang-Undang Dasar. Kerajaan Inggris misalnya, sebagai negara konstitusional tetapi tidak memiliki suatu naskah Undang- Undang Dasar. Atas dasar kenyataan demikian, maka konstitusi lebih tepat diartikan sebagai seperangkat peraturan tertulis dan tidak tertulis yang bertujuan membangun kewajiban-kewajiban, kekuasaan-kekuasaan, dan fungsi-fungsi dari pelbagai institusi pemerintah, meregulasi hubungan antara mereka, dan mendefinisikan hubungan antara negara dan warga negara (individu).
Berdasarkan uraian di atas, maka kita mempunyai dua macam pengertian tentang konstitusi itu, yaitu konstitusi dalam arti sempit dan konstitusi dalam arti luas.
a.    Dalam arti sempit, konstitusi merupakan suatu dokumen atau seperangkat dokumen yang berisi aturan-aturan dasar untuk menyelenggarakan negara.
b.    Dalam arti luas, konstitusi merupakan peraturan, baik tertulis maupun tidak tertulis, yang menentukan bagaimana lembaga negara dibentuk dan dijalankan.
Jika kita mengartikan konstitusi secara sempit, yakni sebagai suatu dokumen atau seperangkat dokumen, maka Kerajaan Inggris tidak memiliki konstitusi yang termuat dalam satu dokumen tunggal. Inggris tidak memiliki dokumen single core konstitusional.
2.      membangun argumen tentang dinamika dan tantangan konstitusi dalam kehidupan Bangsa Indonesia
   Pada pertengahan 1997, negara kita dilanda krisis ekonomi dan moneter yang sangat hebat. Krisis ekonomi dan moneter yang melanda Indonesia ketika itu merupakan suatu tantangan yang sangat berat. Akibat dari krisis tersebut adalah harga-harga melambung tinggi, sedangkan daya beli masyarakat terus menurun. Sementara itu nilai tukar Rupiah terhadap mata uang asing, terutama Dolar Amerika, semakin merosot.
Pada awal era reformasi (pertengahan 1998), muncul berbagai tuntutan reformasi di masyarakat. Tuntutan tersebut disampaikan oleh berbagai komponen bangsa, terutama oleh mahasiswa dan pemuda.  Beberapa tuntutan reformasi itu adalah:
1)      Mengamandemen UUD NRI 1945,
2)      menghapuskan doktrin Dwi Fungsi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia,
3)      menegakkan supremasi hukum, penghormatan hak asasi manusia (HAM), serta pemberantasan korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN),
4)      melakukan desentralisasi dan hubungan yang adil antara pusat dan daerah,
5)      mewujudkan kebebasan pers,
6)      mewujudkan kehidupan demokrasi.

3.      Perubahan-perubahan UUD  NRI 1945
a.        Perubahan Pertama UUD NRI 1945 dihasilkan pada Sidang Umum MPR 1999 (tanggal 14 sampai 21 Oktober 1999).
b.        Perubahan Kedua UUD NRI 1945 dihasilkan pada Sidang Tahunan MPR 2000 (tanggal 7 sampai 18 Agustus 2000).
c.         Perubahan Ketiga UUD NRI 1945 dihasilkan pada Sidang Tahunan MPR
d.        2001 (tanggal 1 sampai 9 November 2001)
e.        Perubahan Keempat UUD NRI 1945 dihasilkan pada Sidang Tahunan MPR 2002 (tanggal 1 sampai 11 Agustus 2002).



BAB III
PENUTUP

Hal ini karena norma yang ada dalam UUD NRI 1945 berisi aturan yang bersifat pokok dan garis-garis besar saja. Misalnya aturan tentang HAM dalam Pasal 28 ayat 5 berbunyi “Untuk menegakkan dan melindungi hak asasi manusia sesuai dengan prinsip negara hukum yang demokratis, maka pelaksanaan hak asasi manusia dijamin, diatur, dan dituangkan dalam peraturan perundang-undangan”. Untuk menjabarkan norma tersebut disusunlah undang-undang pelaksanaannya. Misal dengan Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 tentang HAM. Ada juga undang-undang lain yang dimaksudkan untuk melaksanakan ketentuan mengenai HAM yang ada di UUD NRI 1945. Secara berkelompok, pilihlah sebuah ketentuan yang ada di pasal-pasal dalam UUD NRI 1945, contoh, Pasal 23 A tentang pajak. Selanjutnya carilah undang-undang sebagai pelaksanaan atas ketentuan tersebut. Analisis apakah isi undang-undang tersebut benar-benar menjabarkan maksud ketentuan yang ada di UUD NRI 1945 tersebut? Adakah isinya yang bertentangan.