Senin, 22 Oktober 2018

NORMA KONSTITUSIONAL UUD NRI 1945 DAN KOSTITUSIONALITAS KETETUAN PERUNDANG-UNDANGAN DIBAWAH UUD


BAGAIMANA NILAI DAN NORMA KONSTITUSIONAL UUD NRI 1945 DAN KOSTITUSIONALITAS KETETUAN PERUNDANG-UNDANGAN DIBAWAH UUD








Disusun oleh :
Helman Firdaus
310118023324




STMIK BANJARBARU 
2018





BAB I
PENDAHULUAN

a.      Latar Belakang Masalah
Dalam suatu negara, pasti ada sebuah aturan/kebijakan yang di jalankan negara untuk menjalankan suatu pemerintahan. Begitu juga negara Indonesia memiliki aturan-aturan yang harus di lakukan. Misalnya,dalam suatu pemerintahan siapa yang menjalankan kekuasaan pemerintahan dan bagaimana kekuasaan tersebut dapat berjalan. Anda juga dapat menemukan adanya beberapa aturan yang sama sekali tidak berhubungan dengan cara-cara pemerintahan dijalankan. Misalnya, bagaimana aturan mengendarai kendaraan bermotor di jalan raya dan bagaimana cara mencari keadilan jika hak dilanggar orang lain.
Pada saat Anda menemukan aturan atau hukum yang berisi ketentuan yang mengatur bagaimana pemerintah dijalankan, artinya Anda telah menemukan  bagian atau isi dari konstitusi. Sejalan dengan kaidah pembelajaran ilmiah , anda akan diajak untuk menelusuri konsep dan urgensi konstitusi. Pada bagian akhir disajikan praktik Kewarganegaraan pada materi tersebut.

b.      Rumusan Masalah
1.      Apa pegertian konstitusi ?
2.      Bagaimana cara membangun argumen tentang dinamika dan tantangan konstitusi dalam kehidupan Bangsa Indonesia ?
3.      Sebutkan perubahan-perubahan UUD  NRI 1945?
c.       Tujuan
Sebagai Mahasiswa, memiliki komitmen secara personal dan sosial terhadap nilai dan norma yang terkandung dalam konstitusi di Indonesia. mampu menganalisis nilai dan norma yang terkandung dalam UUD pada konteks kehidupan bernegarakebangsaan Indonesia, dan mampu mengkreasi koherensi antar nilai dan norma yang terkandung dalam konstitusi di Indonesia dan konstitusionalitas ketentuan di bawah UUD dalam konteks kehidupan bernegarakebangsaan Indonesia.


BAB II
PEMBAHASAN
1.      Pengertian Konstitusi
   Konstitusi dapat berupa hukum dasar tertulis yang lazim disebut Undang- Undang Dasar, dan dapat pula tidak tertulis. Tidak semua negara memiliki konstitusi tertulis atau Undang-Undang Dasar. Kerajaan Inggris misalnya, sebagai negara konstitusional tetapi tidak memiliki suatu naskah Undang- Undang Dasar. Atas dasar kenyataan demikian, maka konstitusi lebih tepat diartikan sebagai seperangkat peraturan tertulis dan tidak tertulis yang bertujuan membangun kewajiban-kewajiban, kekuasaan-kekuasaan, dan fungsi-fungsi dari pelbagai institusi pemerintah, meregulasi hubungan antara mereka, dan mendefinisikan hubungan antara negara dan warga negara (individu).
Berdasarkan uraian di atas, maka kita mempunyai dua macam pengertian tentang konstitusi itu, yaitu konstitusi dalam arti sempit dan konstitusi dalam arti luas.
a.    Dalam arti sempit, konstitusi merupakan suatu dokumen atau seperangkat dokumen yang berisi aturan-aturan dasar untuk menyelenggarakan negara.
b.    Dalam arti luas, konstitusi merupakan peraturan, baik tertulis maupun tidak tertulis, yang menentukan bagaimana lembaga negara dibentuk dan dijalankan.
Jika kita mengartikan konstitusi secara sempit, yakni sebagai suatu dokumen atau seperangkat dokumen, maka Kerajaan Inggris tidak memiliki konstitusi yang termuat dalam satu dokumen tunggal. Inggris tidak memiliki dokumen single core konstitusional.
2.      membangun argumen tentang dinamika dan tantangan konstitusi dalam kehidupan Bangsa Indonesia
   Pada pertengahan 1997, negara kita dilanda krisis ekonomi dan moneter yang sangat hebat. Krisis ekonomi dan moneter yang melanda Indonesia ketika itu merupakan suatu tantangan yang sangat berat. Akibat dari krisis tersebut adalah harga-harga melambung tinggi, sedangkan daya beli masyarakat terus menurun. Sementara itu nilai tukar Rupiah terhadap mata uang asing, terutama Dolar Amerika, semakin merosot.
Pada awal era reformasi (pertengahan 1998), muncul berbagai tuntutan reformasi di masyarakat. Tuntutan tersebut disampaikan oleh berbagai komponen bangsa, terutama oleh mahasiswa dan pemuda.  Beberapa tuntutan reformasi itu adalah:
1)      Mengamandemen UUD NRI 1945,
2)      menghapuskan doktrin Dwi Fungsi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia,
3)      menegakkan supremasi hukum, penghormatan hak asasi manusia (HAM), serta pemberantasan korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN),
4)      melakukan desentralisasi dan hubungan yang adil antara pusat dan daerah,
5)      mewujudkan kebebasan pers,
6)      mewujudkan kehidupan demokrasi.

3.      Perubahan-perubahan UUD  NRI 1945
a.        Perubahan Pertama UUD NRI 1945 dihasilkan pada Sidang Umum MPR 1999 (tanggal 14 sampai 21 Oktober 1999).
b.        Perubahan Kedua UUD NRI 1945 dihasilkan pada Sidang Tahunan MPR 2000 (tanggal 7 sampai 18 Agustus 2000).
c.         Perubahan Ketiga UUD NRI 1945 dihasilkan pada Sidang Tahunan MPR
d.        2001 (tanggal 1 sampai 9 November 2001)
e.        Perubahan Keempat UUD NRI 1945 dihasilkan pada Sidang Tahunan MPR 2002 (tanggal 1 sampai 11 Agustus 2002).



BAB III
PENUTUP

Hal ini karena norma yang ada dalam UUD NRI 1945 berisi aturan yang bersifat pokok dan garis-garis besar saja. Misalnya aturan tentang HAM dalam Pasal 28 ayat 5 berbunyi “Untuk menegakkan dan melindungi hak asasi manusia sesuai dengan prinsip negara hukum yang demokratis, maka pelaksanaan hak asasi manusia dijamin, diatur, dan dituangkan dalam peraturan perundang-undangan”. Untuk menjabarkan norma tersebut disusunlah undang-undang pelaksanaannya. Misal dengan Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 tentang HAM. Ada juga undang-undang lain yang dimaksudkan untuk melaksanakan ketentuan mengenai HAM yang ada di UUD NRI 1945. Secara berkelompok, pilihlah sebuah ketentuan yang ada di pasal-pasal dalam UUD NRI 1945, contoh, Pasal 23 A tentang pajak. Selanjutnya carilah undang-undang sebagai pelaksanaan atas ketentuan tersebut. Analisis apakah isi undang-undang tersebut benar-benar menjabarkan maksud ketentuan yang ada di UUD NRI 1945 tersebut? Adakah isinya yang bertentangan.