BAGAIMANA NILAI DAN
NORMA KONSTITUSIONAL UUD NRI 1945 DAN KOSTITUSIONALITAS KETETUAN
PERUNDANG-UNDANGAN DIBAWAH UUD
Disusun oleh :
Helman Firdaus
310118023324
STMIK BANJARBARU
2018
BAB I
PENDAHULUAN
a. Latar
Belakang Masalah
Dalam suatu
negara, pasti ada sebuah aturan/kebijakan yang di jalankan negara untuk
menjalankan suatu pemerintahan. Begitu juga negara Indonesia memiliki
aturan-aturan yang harus di lakukan. Misalnya,dalam suatu pemerintahan siapa
yang menjalankan kekuasaan pemerintahan dan bagaimana kekuasaan tersebut dapat
berjalan. Anda juga dapat menemukan adanya beberapa aturan yang sama sekali tidak berhubungan dengan
cara-cara pemerintahan dijalankan. Misalnya, bagaimana aturan
mengendarai kendaraan bermotor di jalan raya
dan bagaimana cara mencari keadilan jika
hak dilanggar orang lain.
Pada saat Anda menemukan
aturan atau hukum yang berisi ketentuan yang mengatur
bagaimana pemerintah dijalankan, artinya Anda telah menemukan bagian atau isi dari konstitusi. Sejalan dengan
kaidah pembelajaran ilmiah , anda akan diajak untuk menelusuri konsep dan urgensi konstitusi.
Pada bagian akhir disajikan praktik Kewarganegaraan pada
materi tersebut.
b. Rumusan
Masalah
1.
Apa pegertian konstitusi ?
2.
Bagaimana cara membangun argumen tentang
dinamika dan tantangan konstitusi dalam kehidupan Bangsa Indonesia
?
3.
Sebutkan perubahan-perubahan UUD NRI 1945?
c.
Tujuan
Sebagai
Mahasiswa, memiliki komitmen secara
personal dan sosial terhadap nilai dan norma yang
terkandung dalam konstitusi di Indonesia. mampu menganalisis nilai dan norma
yang terkandung dalam UUD pada
konteks kehidupan bernegarakebangsaan Indonesia, dan mampu mengkreasi koherensi antar nilai dan
norma yang terkandung dalam konstitusi di Indonesia dan konstitusionalitas ketentuan di bawah UUD dalam konteks
kehidupan bernegarakebangsaan Indonesia.
BAB
II
PEMBAHASAN
1.
Pengertian
Konstitusi
Konstitusi dapat
berupa hukum dasar tertulis yang lazim disebut
Undang- Undang Dasar, dan
dapat pula tidak
tertulis. Tidak semua
negara memiliki konstitusi tertulis
atau Undang-Undang Dasar.
Kerajaan Inggris misalnya, sebagai negara konstitusional tetapi
tidak memiliki suatu
naskah Undang- Undang Dasar.
Atas dasar kenyataan demikian, maka konstitusi lebih tepat diartikan sebagai seperangkat peraturan tertulis dan tidak tertulis
yang bertujuan membangun kewajiban-kewajiban, kekuasaan-kekuasaan, dan fungsi-fungsi dari pelbagai institusi pemerintah, meregulasi hubungan antara
mereka, dan mendefinisikan hubungan antara negara dan warga negara (individu).
Berdasarkan uraian di atas,
maka kita mempunyai dua macam pengertian tentang konstitusi itu, yaitu konstitusi dalam arti sempit
dan konstitusi dalam arti luas.
a.
Dalam arti sempit,
konstitusi merupakan suatu dokumen atau seperangkat dokumen yang berisi
aturan-aturan dasar untuk menyelenggarakan
negara.
b.
Dalam
arti luas, konstitusi merupakan peraturan, baik tertulis maupun tidak tertulis,
yang menentukan bagaimana lembaga
negara dibentuk dan dijalankan.
Jika kita
mengartikan konstitusi secara sempit, yakni sebagai suatu dokumen atau seperangkat dokumen, maka Kerajaan Inggris tidak memiliki konstitusi yang termuat dalam satu dokumen tunggal.
Inggris tidak memiliki dokumen single core konstitusional.
2. membangun argumen
tentang dinamika dan tantangan konstitusi dalam kehidupan Bangsa Indonesia
Pada pertengahan 1997, negara
kita dilanda krisis
ekonomi dan moneter yang sangat hebat. Krisis
ekonomi dan moneter
yang melanda Indonesia ketika itu merupakan suatu
tantangan yang sangat
berat. Akibat dari
krisis tersebut
adalah harga-harga melambung tinggi, sedangkan daya beli masyarakat terus
menurun. Sementara itu
nilai tukar Rupiah
terhadap mata uang asing,
terutama Dolar Amerika,
semakin merosot.
Pada awal era reformasi (pertengahan 1998), muncul berbagai tuntutan
reformasi di masyarakat. Tuntutan tersebut disampaikan oleh berbagai komponen bangsa,
terutama oleh mahasiswa dan pemuda. Beberapa
tuntutan reformasi itu adalah:
1) Mengamandemen UUD NRI 1945,
2)
menghapuskan doktrin Dwi Fungsi Angkatan
Bersenjata Republik Indonesia,
3)
menegakkan supremasi hukum, penghormatan hak
asasi manusia (HAM), serta pemberantasan korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN),
4)
melakukan desentralisasi dan hubungan yang adil antara pusat dan daerah,
5)
mewujudkan
kebebasan pers,
6) mewujudkan kehidupan demokrasi.
3. Perubahan-perubahan
UUD NRI 1945
a.
Perubahan Pertama UUD NRI
1945 dihasilkan pada Sidang Umum MPR 1999 (tanggal 14 sampai 21 Oktober 1999).
b.
Perubahan Kedua UUD NRI
1945 dihasilkan pada Sidang Tahunan MPR 2000 (tanggal
7 sampai 18 Agustus 2000).
c.
Perubahan Ketiga UUD NRI
1945 dihasilkan pada Sidang Tahunan MPR
d.
2001 (tanggal 1 sampai 9
November 2001)
e.
Perubahan Keempat UUD NRI
1945 dihasilkan pada Sidang Tahunan MPR 2002 (tanggal 1 sampai 11 Agustus 2002).
BAB III
PENUTUP
Hal ini karena norma yang ada dalam UUD NRI 1945 berisi aturan yang
bersifat pokok dan garis-garis besar saja. Misalnya aturan tentang HAM dalam
Pasal 28 ayat 5 berbunyi “Untuk menegakkan dan melindungi hak asasi manusia
sesuai dengan prinsip negara hukum yang demokratis, maka pelaksanaan hak asasi
manusia dijamin, diatur, dan dituangkan dalam peraturan perundang-undangan”. Untuk
menjabarkan norma tersebut disusunlah undang-undang pelaksanaannya. Misal
dengan Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 tentang HAM. Ada juga undang-undang lain
yang dimaksudkan untuk melaksanakan ketentuan mengenai HAM yang ada di UUD NRI
1945. Secara berkelompok, pilihlah sebuah ketentuan yang ada di pasal-pasal dalam
UUD NRI 1945, contoh, Pasal 23 A tentang pajak. Selanjutnya carilah undang-undang
sebagai pelaksanaan atas ketentuan tersebut. Analisis apakah isi undang-undang
tersebut benar-benar menjabarkan maksud ketentuan yang ada di UUD NRI 1945
tersebut? Adakah isinya yang bertentangan.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar